Cek Fakta : Pembukaan ASN 2024 dan Regulasi Daftar CPNS dan PPPK Bersamaan

Alfanny Pratama

8/21/20242 min read

brief kastrat cek fakta
brief kastrat cek fakta

Departemen Kajian dan Aksi Strategis (Kastrat) Asosiasi PPG Prajabatan Indonesia melakukan cek fakta beberapa isu mengenai seleksi pendaftaraan ASN 2024, serta regulasi daftar CPNS dan PPPK secara bersamaan yang beredar di media sosial.

Isu yang pertama mengenai seleksi CASN yang dibuka pada Agustus 2024 adalah seleksi CPNS. Maka, hasil cek fakta Asosiasi PPG Prajabatan Indonesia, bahwa perihal isu pertama tersebut terkonfirmasi benar. Hal ini berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5419/BKS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024, bahwa pendaftaran seleksi pengadaan CPNS dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus-6 September 2024.

Pada isu yang kedua terkait seleksi PPPK akan dibuka pada Oktober 2024. Hal ini, belum dapat dikonfirmasi. Namun, berdasarkan Permen PAN RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 5 Ayat (1) bahwa “Jenis pengadaan ASN terdiri atas: PNS dan PPPK”. Bila merujuk dengan ayat tersebut, dapat diketahui bahwa setelah pembukaan pengadaan CPNS akan ada pengadaan PPPK.

"Dimohon bersabar menunggu surat edaran resmi dari BKN terkait tanggal pembukaannya. Oleh karena itu, poin 2 belum dapat dikonfirmasi," ucap Alim Mustofa selaku Kepala Departemen Kastrat Asosiasi PPG Prajabatan Indonesia.

Lebih lanjut, isu ketiga dan keempat yang tak kalah penting mengenai beredarnya jarkoman di grup WhatasApp, sebagai berikut:

"3. Bagi teman2 yang telah terdata sebagai Honorer/Non ASN dan memiliki peluang lebih besar pada Seleksi PPPK disarankan untuk tidak/jangan coba-coba membuat akun CPNS karena jika telah membuat akun CPNS maka NIK akan terkunci dan tidak dapat membuat akun PPPK ketika seleksi PPPK dibuka."

"4. Bagi yang memenuhi syarat mengikuti Seleksi CPNS dan hasil seleksi dinyatakan tidak lulus, maka tidak dapat mengikuti Seleksi PPPK, karena telah memiliki Akun CPNS 2024."

Asosiasi PPG Prajabatan Indonesia menelusuri isu tiga dan empat ini dengan berlandaskan Permen PAN RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 25 Ayat (3), bahwa pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama. Oleh karena itu, isu tiga dan empat terkonfirmasi benar.

Kepala Departemen Kastrat Asosiasi PPG Prajabatan Indonesia, Alim Mustofa juga mengimbau untuk tidak mencoba-coba daftar CPNS 2024 bila tidak paham peraturan yang ada karena terdapat konsekuensinya, seperti bila PPPK 2024 dibuka, maka tidak bisa mendaftar. "Satu NIK dalam pembuatan akun di SSCASN hanya bisa daftar salah satu saja, kalau sudah daftar CPNS, maka tidak bisa daftar PPPK di tahun anggaran yang sama," papar Alim.

Perihal Permen PAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN dapat diakses pada link berikut https://bit.ly/PERMENPANRB_NO6T2024.